Penyerahan LHP Kinerja Atas Efektifitas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 Pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu

Pekanbaru, Senin (30 Desember 2024) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Atas Efektifitas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 Pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu. Kepala Perwakilan BPK Riau Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD, dan mewakili Bupati adalah Wakil Bupati Indragiri Hulu serta Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam acara yang diselenggarakan secara seremonial di Kantor BPK Riau.

Pemeriksaan terhadap Kinerja Atas Efektifitas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk untuk menilai efektifitas penyelenggaraan penanggulangan bencana tahap prabencana Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pemeriksaan Kinerja Atas Efektifitas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati/Wakil Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:, di antaranya:

Pemeriksaan Permasalahan Signifikan
Kinerja Atas Efektifitas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 1.    Perencanaan penanggulangan bencana belum sepenuhnya disusun secara memadai;

2.    Kesiapsiagaan penanggulangan bencana belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai;

3.    Peringatan dini bencana belum dilaksanakan secara memadai.

BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi meningkatkan kualitas dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.