Penyerahan LHP Kinerja atas Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dan Efektivitas Pengelolaan PAD

Pekanbaru – Selasa, 21 Desember 2021. BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja untuk tiga entitas, antara lain Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Semester I 2021 pada Kabupaten Indragiri Hulu.

Pemeriksaan kinerja pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 merupakan upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan kekebalan individu dan kelompok sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mendukung produktivitas ekonomi dan sosial.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, masing-masing Pemerintah Daerah telah menetapkan kebijakan dan melakukan langkah-langkah dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 agar tepat pada sasaran kelompok prioritas”, ujar Mas Agung M. Noor, Kepala Subauditorat Riau I.

Sedangkan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, didasari oleh hasil reviu kemandirian fiskal yang dilakukan BPK melalui pengukuran indeks kemandirian fiskal (IKF) yang menunjukkan bahwa kondisi sebagian besar pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu masih termasuk ke dalam kategori belum mandiri.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Subauditorat  Riau I, Mas Agung M. Noor, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau yang berhalangan hadir, kepada masing-masing Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah. Dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Ahmad Havid.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pada akhir sambutannya, Kepala Subauditorat Riau I, menyampaikan harapannya agar masing-masing pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, baik pada LHP Kinerja kali ini maupun LHP BPK yang telah diterbitkan sebelumnya.

Hal ini diperlukan agar sistem pengendalian internal (SPI) dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan semakin baik. Sehingga pada akhirnya meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.