Penyerahan LHP Kinerja dan LHP DTT Semester II Tahun 2021

Pekanbaru – Selasa, 21 Desember 2021. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Dumai dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan serta Instansi terkait Lainnya kepada Pimpinan DPRD masing-masing daerah.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau. Dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas, penyerahan LHP Kinerja dan LHP DTT tersebut dilakukan oleh Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau yang berhalangan hadir. Turut hadir Kepala Subauditorat Riau I, Mas Agung M. Noor, dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Ahmad Havid.

Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi serta efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.

Sedangkan pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau DTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, antara lain untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau pemeriksaan investigatif yang bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Sebagaimana halnya dengan pemeriksaan kinerja, PDTT atas suatu tema tertentu juga tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait pelayanan perizinan dan pengelolaan perlindungan sosial melalui BLT-DD. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada kepala daerah masing-masing untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan serta peningkatan kinerja. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:

  1. Pengembangan iklim penanaman modal belum mendorong kemudahan berusaha secara memadai; dan
  2. Pemerintah Desa belum menyampaikan BLT-DD secara tepat waktu.

BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

SP Penyerahan LHP Kin Perizinan dan DTT BLT-DD