Rakyat Indonesia telah menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan eksekutif dan legislatif melalui pemilu pada bulan April tahun 2019 lalu. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu tersebut, BPK wajib melaksanakan pemeriksaan atas penggunaan anggaran penyelenggaraan Pemilu sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemeriksaan terhadap Kinerja KPU merupakan pemeriksaan tematik dari BPK RI Pusat dibawah naungan Auditorat Keuangan Negara I, yang dilaksanakan serentak pada seluruh BPK Perwakilan di Indonesia. Salah satunya BPK Perwakilan Provinsi Riau
Tanggal 31 Januari 2020 telah dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja KPU pada BPK Perwakilan Provinsi Riau. Hadir untuk menerima LHP tersebut, Bapak Ilham M. Yasir sebagai Ketua KPU Riau dan Bapak Rudinal sebagai Sekretaris KPU
LHP tersebut diserahkan oleh Bapak T. Ipoeng Andjar Wasita sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau. Dengan didampingi oleh Bapak Denny Sandryanto sebagai Pengendali Teknis Tim Pemeriksa KPU serta ibu Tasniwati sebagai Ketua Tim Pemeriksa KPU.
Tindak lanjut untuk rekomendasi temuan pemeriksaan ini selanjutnya akan menjadi kewenangan Auditorat Keuangan Negara I BPK RI.