Pekanbaru – Jumat, 10 Desember 2021. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja (Iduka) Dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Riau dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau. Dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas, penyerahan LHP Pendidikan Vokasi pada Pemerintah Provinsi Riau dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat.
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi serta efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.
Dalam pemeriksaan atas Kinerja Pendidikan Vokasi pada Pemerintah Provinsi Riau, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait efektivitas Pemerintah Provinsi Riau dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama Iduka dalam rangka peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Gubernur Riau untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan serta peningkatan kinerja. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Pemerintah Provinsi Riau belum memiliki upaya nyata memfasilitasi SMK untuk memperoleh kerja sama Iduka; dan
- Penjaminan mutu pendidikan vokasi belum selaras dengan Iduka.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.