Pekanbaru – Senin, 23 Mei 2022. BPK Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Riau tahun 2021 dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Gedung Paripurna DPRD. Bersamaan dengan itu, juga diserahkan LHP LFAR (Long Form Audit Report) Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021.
LHP diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat , Beni Ruslandi, kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2021, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Namun demikian, dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas sebelas paket pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan pada Dinas PUPRPKPP; dan
- Pengelolaan aset tetap pada Pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya memadai.
Long Form Audit Report (LFAR) merupakan impelentasi International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 12 tentang Value and Benefit of SAI’s dimana pemeriksaan dilakukan untuk memberikan nilai tambah terhadap laporan dan fungsi BPK yang tujuan akhirnya adalah membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Pada pemeriksaan LFAR ini, ditujukan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Riau. Beberapa hal yang patut menjadi perhatian sebagai hasil pemeriksaan ini adalah:
- Pemerintah Provinsi Riau belum memanfaatkan data kependudukan yang relevan dan akurat dalam merancang kebijakan penanggulangan kemiskinan;
- Pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya sesuai dengan peruntukan sasaran yang ditetapkan;dan
- Hasil kegiatan penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat miskin atau penerima manfaat.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.