Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020

Pekanbaru – Kamis, 15 April 2021. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas. Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Hal Lain (WTP-PSH). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:

  1. Kabupaten Indragiri Hulu
  2. Pengelolaan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indra belum tertib; dan
  3. Pengelolaan aset tetap Pemkab Indragiri Hulu belum tertib.
  4. Kabupaten Kepulauan Meranti
  1. Penganggaran dan pengakuan Belanja Barang dan Jasa belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  2. Penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah Tahun 2020.

BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

SP Penyerahan LHP LKPD Kab. Indragiri Hulu dan Kab. Kep. Meranti