Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021

Pekanbaru – Jum’at, 22 April 2022. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 kepada Pimpinan DPRD.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas. Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada kedua Entitas tersebut. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:

  1. Kabupaten Indragiri Hulu
  2. Pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum memadai;
  3. Pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk penanganan Covid-19 tidak menggunakan fasilitas pembebasan pajak; dan
  4. Pengelolaan, pemanfataan, dan pengamanan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Belum Tertib.
  5. Kabupaten Kepulauan Meranti
  1. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal Belum Sepenuhnya Memadai; dan
  2. Pertanggungjawaban Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya (Speedboat) Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya.

BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

SP Penyerahan LHP Kabupaten Meranti dan Kabupaten Indragiri Hulu