Pekanbaru – 16 Juni 2023. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Siak Tahun 2022 kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Siak.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas. Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Indragiri Hilir dan Siak dilakukan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Arman Syifa.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Siak, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada entitas tersebut. Opini ini diberikan atas dasar penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
Indragiri Hilir
- Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Hibah pada delapan SKPD sehingga realisasi atas Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp2.126,86 Juta, Belanja Hibah lebih saji sebesar Rp5.242,93 Juta dan Belanja Modal kurang saji sebesar Rp2.126,86 Juta, serta Pembiayaan kurang saji sebesar Rp5.242,93 Juta; dan
- Pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai sehingga penyajian data barang milik daerah dalam KIB belum sepenuhnya akurat dan informatif serta terjadi potensi kerugian daerah atas Aset Tetap yang dikuasai oleh pihak lain dan tidak diketahui keberadaannya.
Kabupaten Siak
- Pengelolaan anggaran belanja belum sepenuhnya memadai, sehingga terjadi pelampauan realisasi anggaran serta kurang dan lebih saji realisasi anggaran pada akun Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022; dan
- Pelaksanaan Enam Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada empat perangkat daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada Penyedia sebesar Rp515.512.954,57.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.