Pekanbaru – 16 Juni 2023. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022 kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas. Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu dilakukan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Arman Syifa.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada entitas tersebut. Opini ini diberikan atas dasar penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
Kabupaten Pelalawan
- Belanja Perjalanan Dinas pada 33 SKPD Sebesar Rp609,26 juta tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sehingga terjadi kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp609,26 juta; dan
- Penetapan NPOPTKP atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum tepat sehingga Pemerintah Kabupaten Pelalawan kehilangan kesempatan memperoleh penerimaan dari BPHTB minimal sebesar Rp2.787 juta sesuai besaran NPOPTKP yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2014.
Kabupaten Rokan Hulu
- Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya belum memperoleh hasil yang optimal, sehingga belum memberikan kontribusi pendapatan daerah yang optimal; dan
- Penatausahaan, pengamanan dan pemanfaatan Aset Tetap belum memadai, sehingga penyajian data Barang Milik Daerah dalam KIB belum sepenuhnya akurat dan informatif, timbulnya risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak dan tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.