Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Kampar Tahun 2022

Pekanbaru – 14 Juni 2023. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2022 kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Kampar.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas. Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Kampar dilakukan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Arman Syifa.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada entitas tersebut. Opini ini diberikan atas dasar penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:

  1. Pengelolaan Aset Tetap belum tertib, sehingga terdapat kurang saji (understated) atas lima Aset Tanah yang belum dicatat dan pencatatan saldo atas dua bidang aset tanah tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, BMD yang disajikan dalam KIB belum sepenuhnya memberikan informasi secara akurat dan informatif serta potensi permasalahan hukum dikemudian hari atas pemanfaatan aset tanah dan bangunan eks Rumah Sakit Yarsi oleh Pemerintah Kabupaten Kampar; dan
  2. Pengelolaan sewa alat berat pada UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR belum memadai, sehingga terdapat risiko penyalahgunaan penerimaan Retribusi Sewa Alat Berat, risiko penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Pemerintah Kabupaten Kampar tidak dapat segera memanfaatkan penerimaan sebesar Rp477.687.500,00 dan belum menerima sebesar 000.000,00 dari Retribusi Sewa Alat Berat.

BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

SP LHP LKPD KAMPAR