Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022

Pekanbaru – 27 Juni 2023. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas. Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Arman Syifa.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, BPK RI memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) kepada entitas tersebut. Opini ini diberikan atas dasar penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:

  1. Pertanggungjawaban belanja jasa perjalanan umrah pada Sekretariat Daerah tidak sesuai kondisi senyatanya, yaitu proses pengadaan jasa perjalanan ibadah umrah belum sepenuhnya sesuai ketentuan, proses penetapan peserta perjalanan umrah tidak tertib, dan Bendahara tidak melakukan pemotongan PPh 23 atas transaksi pengadaan kegiatan perjalanan umrah, sehingga mengakibatkan realisasi pertanggungjawaban belanja jasa perjalanan ibadah umrah membebani keuangan daerah, penerima bantuan perjalanan ibadah umrah tahun 2022 tidak tepat sasaran, dan kekurangan penerimaan negara atas PPh 23;
  2. Pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme UP/GU/TU tidak sesuai ketentuan, yaitu nilai uang tunai diterima PPTK lebih kecil dari nilai NPD atau pencairan UP/GU/TU dan sebagian bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, sehingga mengakibatkan penyajian Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal sebesar Rp165.651.541.433,00 dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Beban Persediaan, Beban Perjalanan Dinas, Beban Jasa, dan Beban Pemeliharaan dalam Laporan Operasional tidak dapat diyakini kewajarannya; dan
  3. Pengelolaan Kas di Bendahara tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain pada Kas di Bendahara Pengeluaran, yaitu tidak terdapat pemeriksaan kas secara berkala.

Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP/BPP) mencairkan seluruh UP/GU dan langsung membagikan secara tunai kepada PPTK/PA/KPA tapa tanda terima dan tidak dicatat pada buku panjar serta terdapat pembayaran belanja secara tunai oleh PA/KPA, serta BP/BPP belum menatausahakan dan membukukan kas dengan tertib, sehingga mengakibatkan antara lain timbulnya risiko kehilangan atau kekurangan atas Kas di Bendahara Pengeluaran yang penyalurannya tidak dicatat dengan tertib dan pembayaran belanja dari UP/GU yang dilakukan oleh BP/BPP berisiko tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

SP LHP Kab. Kepulauan Meranti