Pekanbaru – 03 Juli 2023. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022 kepada Pemerintahan Daerah Provinsi Riau.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas. Penyerahan LHP LKPD Provinsi Riau dilakukan oleh Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman dan Gubernur Riau Syamsuar.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada entitas tersebut. Opini ini diberikan atas dasar penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, da efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku yang mengakibatkan kekurangan penerimaan minimal sebesar Rp1,950 miliar; dan
- Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang Digunakan Oleh RSUD Arifin Achmad dan RSUD Petala Bumi Belum Sepenuhnya Memadai yang mengakibatkan kegiatan pelayanan dan administratif pada RSUD Arifin Achmad dan RSUD Petala Bumi belum sepenuhnya efisien dan efektif.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.