Pekanbaru – 21 Mei 2021. Untuk menuntaskan kewajiban kepada stakeholders-nya, hari ini BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelesaikan penyerahan LHP atas LKPD dua pemerintah daerah, yaitu Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan dilakukan secara terpisah. LHP LKPD Kota Pekanbaru diserahkan pada pukul 08.00 WIB. Wakil Ketua I DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama, mewakili Ketua DPRD yang berhalangan hadir untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima LHP dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat.
Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru, T. Azwendy Fajri, serta Walikota Pekanbaru, Firdaus, dengan didampingi oleh jajarannya.
Sedangkan Kabupaten Kuantan Singingi, menerima LHP atas LKPD nya pada pukul 10.00 WIB. LHP diterima langsung oleh Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi, Dr. Adam, dengan dihadiri oleh Bupati Kuantan Singingi, H. Mursini, beserta jajarannya.
Untuk LKPD TA 2020, Kota Pekanbaru memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH), sedangkan Kabupaten Kuantan Singingi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat menekankan untuk terus mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, terlepas dari opini apapun yang diterima pemerintah daerah.
Pada akhirnya, Widhi Widayat mengingatkan kembali kepada para pejabat pemerintah daerah untuk memperhatikan dan menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya. Hal ini diperlukan agar sistem pengendalian internal (SPI) dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan semakin baik. Dengan tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.