Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP LKPD yang telah diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Hari ini, Selasa 30 Juni 2020, BPK Perwakilan Provinsi Riau kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 untuk 3 (tiga) Pemerintah Daerah, Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
LHP BPK diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita, secara langsung kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah terkait. Acara berlangsung di Auditorium lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan membatasi jumlah tamu undangan.
Kegiatan dihadiri oleh Hamdani (Ketua DPRD Pekanbaru), Ferryandi (Ketua DPRD Indragiri Hilir), dan Andi Putra (Ketua DPRD Kuantan Singingi). Turut menghadiri kegiatan ini, Firdaus (Walikota Pekanbaru), H. M. Wardan (Bupati Indragiri Hilir), dan H. Mursini (Bupati Kuantan Singingi) beserta jajarannya masing-masing.
Dalam laporannya, BPK mengungkapkan masih adanya kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain penatausahaan kas dan aset tetap yang belum tertib, denda keterlambatan yang belum dikenakan pada beberapa kegiatan, realisasi belanja melebihi APBD dan tidak sesuai ketentuan, serta kekurangan volume pekerjaan fisik.
Namun demikian hal tersebut tidak secara material memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Dimana pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, yang didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Sehingga untuk Laporan Keuangan Tahun 2019 tiga daerah tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).