Penyerahan LHP oleh BPK Perwakilan Riau kepada Lima Pemerintah Daerah dengan Opini WTP

Pekanbaru – Selasa, 17 Mei 2022. BPK Perwakilan Provinsi Riau kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 kepada lima pemerintah daerah. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP). Sedangkan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH).

Acara diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kemudian dilanjutkan penyerahan LHP oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Riau Widhi Widayat, S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak., kepada masing-masing Ketua DPRD dan Bupati lima kabupaten tersebut yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau I, Mas Agung M. Noor, dan Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo.

Turut hadir langsung dalam penyerahan LHP BPK kepada masing-masing Kepala Daerah dan Ketua DPRD yakni Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.I,P.; Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston; Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, S.H.,M.H.; Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal, S.T.; Bupati Pelalawan, H. Zukri; Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin, S.H.; Bupati Siak, Drs. H. Alfedri, M.Si.; Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, S.E.; Bupati Indragiri Hilir, H. Muhammad Wardan dan Ketua DPRD  Indragiri Hilir, Dr. H. Ferryandi, S.T., M.M., M.T. beserta jajarannya masing-masing.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (kiri) dan Bupati Indragiri Hilir (kanan)

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan (kiri) dan Bupati Pelalawan (kanan)

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak (kiri) dan Bupati Siak (kanan)

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar (kiri) dan Bupati Kampar (kanan)

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir (kiri) dan Bupati Rokan Hilir (kanan)

Dalam sambutannya, Kalan BPK Riau Widhi Widayat, S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak., menyampaikan sebelum LHP atas Laporan Keuangan diserahkan, BPK Riau telah meminta tanggapan pada masing-masing Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hilir atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.