Pada hari ini, Senin 29 Juni 2020, DPRD Provinsi Riau menggelar sidang paripurna untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2019 Provinsi Riau dari BPK. Untuk keenam kalinya, Laporan Keuangan yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Riau memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Meskipun memperoleh opini WTP, Pemerintah Provinsi Riau tetap menerima saran perbaikan dari BPK untuk ditindaklanjuti kedepannya. Beberapa pokok temuan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Riau antara lain untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tetap dan pendapatan retribusi daerah, serta agar meningkatkan kepatuhan terhadap perundangan-undangan untuk menghindari terjadinya kekurangan volume pada pekerjaan fisik.
LHP diserahkan oleh Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar secara virtual melalui video conference bersama Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khaq.
Sedangkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita, beserta jajarannya menghadiri pertemuan tersebut secara langsung pada Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
Turut hadir Gubernur Riau, Syamsuar, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, beserta Pejabat Tinggi Pratama OPD Pemerintah Provinsi Riau.