Terkait Temuan BPK Riau
Riau Pos – “Penyimpangan yang sebenarnya seperti penyalahan SPPD, hanyalah Rp1,4miliar. Itupun sudah kita serahkan kembali ke kas negara,” ujarnya Riau Pos, kemarin.
Bupati mengakui, ditemukannya penyimpangan Rp56 miliar. Namun, itu hanyalah kesalahan administrasi, karena banyak yang tidak sesuai dengan format atau nilai objek yang ada, sehingga menimbulkan selisih yang bisa dikatakan penyimpangan. “Namun ini sudah kita selesaikan dan sudah tidak ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, selanjutnya, penyimpangan ini juga disebabkan oleh ketidakpatuhan. Seperti penyetoran pajak yang harusnya dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan, namun baru dibayar tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan itu menyebabkan adanya penyimpangan.” Jadi sebenarnya tidak ada penyimpangan yang menyebabkan adanya kerugian negara,” tuturnya.
Ia mengatakan telah berusaha menyelesaikan temuan BPK tersebut. Berdasarkan verifikasi, ternyata APBD 2008 tersebut sudah dalam wajar dengan pengecualian (WDP). Artinya masih ada yang perlu diperbaiki dan diselesaikan secara administrasi.”Ini yang saat ini sedang kita usahakan agar diverifikasi, namun hasilnya baik,” ujarnya.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya penyimpangan dari penggunaan dana APBD kampar tahun 2008. Di antaranya pelaksanaan proyek obat-obatan di Dinas Kesehatan, serta beberapa proyek dan kegiatan lainnya. Namun, namun bupati kembali menegaskan bahwa semuanya itu hanyalah kesalahan administrasi semata.
Sumber : Riau Pos