Pekanbaru – Demi memberi gambaran yang menyeluruh mengenai suasana peradilan dan hal – hal terkait pemberian keterangan ahli, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau mengadakan Simulasi Peradilan Semu atau Moot Court pada hari Jumat, 2 November 2012 di Auditorium Kantor Perwakilan.
Acara ini menghadirkan suasana ruang peradilan dan para praktisi hukum yang sedang menyidangkan kasus dan menghadirkan Ahli dari BPK dengan senyatanya. Bertindak sebagai Majelis Hakim adalah Ida Bagus Dwi Yantara, S.H., M.Hum, (sebagai Ketua Majelis), Rakmat Silaen, S.H.. M.H dan Hendri, S.H (sebagai Hakim Anggota) dari Pengadilan Negeri Pekanbaru; Jaksa Penuntut Umum adalah Robert Panjaitan, S.H., M.H., dan Dicky Zaharuddin, S.H. dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru; Penasehat Hukum adalah Chusosi Syakur, S.H., M.H dari Jakarta sedangkan bertindak sebagai Ahli Kerugian Negara adalah Alwiyen Edison Situmorang yang berasal dari Unit Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
Sebelum Simulasi Peradilan Semu dilangsungkan, acara dibuka oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berharap semua pegawai dapat mengambil manfaat dari acara ini dan memperhatikan hal – hal penting saat ditunjuk menjadi Ahli di kemudian hari. Setelah acara dibuka, Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Ditama Binbangkum, Bapak Kukuh Priyonggo, S.H., M.H dan Psikolog Agus Zunaedi, M.Sc.,Psi. QIA. Memberikan pengarahan terlebih dahulu mengenai hal – hal penting terkait pemberian Keterangan Ahli, baik dari aspek hukum maupun aspek psikologis.
Setelah acara simulasi peradilan semu dilaksanakan, para narasumber memaparkan evaluasi atas acara yang berlangsung sebelumnya. Harapannya, para pegawai yang nanti akan ditunjuk memberikan keterangan Ahli dapat menyikapi tugas yang diberikan dengan baik.