PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 14 TAHUN 2018

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 14 TAHUN 2018 : 8 Hlm

PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

ABSTRAK :
– Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PengendalianIntern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintahan Daerah, perlu menerapkan manajemen risiko; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi;
– Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Natuna, Kabupaten Karimun Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi;
– Dalam peraturan ini berisi tentang acuan bagi pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah untuk pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, fungsi manajemen risiko, sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen risiko, mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien dengan cara mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko

CATATAN
– Peraturan Bupati ini mulai berlaku tanggal 5 April 2018