PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 2 TAHUN 2018

PEDOMAN PERJALANAN DINAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 2 TAHUN 2018 : 14 Hlm

PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

ABSTRAK : – Dalam rangka efesiensi dan efektifitas anggaran belanja daerah, khususnya ketentuan mengenai perjalanan dinas perlu dilakukan pengaturan yang jelas dan transparan; dan untuk kelancaran pelaksanaan perjalanan dinas tersebut, baik perjalanan dinas luar daerah, dalam daerah dan pejalanan dinas luar negeri, perlu adanya standarisasi pembiayaan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
– Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang – Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah yang Telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4874 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.14-4875 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 tentang Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
– Dalam peraturan ini berisi tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, Masyarakat dan Forkopimda yang dibebankan pada APBD.
CATATAN – Peraturan Bupati ini mulai berlaku tanggal 8 Januari 2018