PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 25 TAHUN 2018

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2019

PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 25 TAHUN 2018 : 6 Hlm

PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2019

ABSTRAK :
– Melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019; Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019 memuat arah kebijakan daerah dalam satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019;
– Dasar hukum peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pem-bangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional Tahun 2005 – 2025; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang RKP Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pedoman Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Riau Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2014-2019; Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun 2018 tentang RKPD Provinsi Riau Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021;
– Dalam peraturan ini berisi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019

CATATAN
– Peraturan Bupati ini mulai berlaku tanggal 25 Juli 2018