PEDOMAN PELAKSANAAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
PERATURAN BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 5 TAHUN 2018 : 8 Hlm
PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
ABSTRAK :
– Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan atau pun masa nifas, Maka pemerintah Kabupaten KuantanSingingi menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan; agar program Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud tepat sasaran, perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan diKabupaten KuantanSingingi;
– Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan nasional untuk Pelayanan Kesehatan dan dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah;
– Dalam peraturan ini berisi tentang meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten dan meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten; juga menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil bersalin dan nifas serta bayi baru lahir
CATATAN
– Peraturan Bupati ini mulai berlaku tanggal 8 Januari 2018