Peraturan Bupati Siak Nomor 11 Tahun 2019

Kerja Sama Pemerintah Daerah
PerBUP SIAK Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dengan Perusahaan Pers

Abstrak
: Bahwa dalam rangka publikasi dan informasi Pemerintah Kabupaten Siak perlu melakukan kerjasama dengan Media Cetak dan Media Online untuk mempermudah mempublikasikan/menginformasikan kegiatan Pemerintah Kabupaten Siak;
Bahwa bentuk kerjasama Pemerintah Kabupaten Siak dengan Media Cetak dan Media Online tersebut meliputi Penerbitan Advertorial, Infotorial, Galeri, Iklan, Banner, Televisi dan Radio;
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kerjasama Pemerintah Kabupaten Siak dengan perusahaan pers perlu menetapkan peraturan bupati tentang kerjasama pemerintah daerah Kabupaten Siak dengan Perusahaan Pers;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kerjasama Pemerintah daerah Kabupaten Siak dengan Perusahaan Pers;

: Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UUD No. 40 Tahun 1999; UUD No. 53 Tahun 1999; UUD No. 19 Tahun 2002; UUD No. 14 Tahun 2008; UUD No. 12 Tahun 2011; UUD No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Siak No. 84 Tahun 2016; Peraturan Bupati Siak No. 176 Tahun 2018;

: Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Siak Tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dengan Perusahaan Pers, Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) Bab, 19 Pasal yang antara lain:
1) Ketentuan Umum;
2) Maksud dan Tujuan;
3) Persyaratan dan Kualifikasi Teknis;
4) Mekanisme Kerja Sama;
5) Bentuk Penyebarluasan Informasi;
a. Bagian Kesatu – Bentuk Penyajian Informasi
b. Bagian Kedua – Advertorial
c. Bagian Ketiga – Infotorial/Miniforial
d. Bagian Keempat – Galeri Foto
e. Bagian Kelima – Pengumuman
f. Bagian Keenam – Iklan/Banner
6) Tim Verifikasi;
7) Harga Publikasi Informasi;
a. Bagian Kesatu – Media Cetak
b. Bagian Kedua – Media Online
c. Bagian Ketiga – Televisi
d. Bagian Keempat – Radio
8) Kewajiban Perusahaan Pers;

Catatan Lampiran 2 Lembar
Di undangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 08 Januari 2019
Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 08 Januari 2019