Pelimpahan Kewenangan
PerBUP SIAK Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat
Abstrak
: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat mendapat pelimpahan kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusahan terintegrasi Secara Elektronik, perlu adanya pendelegasian wewenang di bidang perizinan dan non perizinan
Bahwa dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat;
: Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UUD No. 53 Tahun 1999; UUD No. 25 Tahun 2009; UUD No. 12 Tahun 2011; UUD No. 6 Tahun 2014; UUD No. 23 Tahun 2014; UUD No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 138-270 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Siak No. 88 Tahun 2016.
: Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Siak Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat, Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab, 13 Pasal yang antara lain:
1) Ketentuan Umum;
2) Maksud dan Tujuan;
3) Kewenangan yang Dilimpahkan;
4) Tata Cara dan Posedur;
5) Monitoring dan Evaluasi;
6) Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
7) Pembiayaan;
8) Ketentuan Penutup.
Catatan Di undangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 23 Januari 2019
Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 23 Januari 2019