Perubahan Tarif Retribusi
PerBUB SIAK Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Abstrak
: Bahwa tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang ditetapkan pada Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga perkembangan perekonomian daerah saat ini;
Baha berdasarkan pada Pasal 7 Ayat (6) Peraturan Daeran Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, penetapan tarif retribusi yang telah ditinjau kembali ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
:
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 53 Tahun 1999l; UUD No. 28 Tahun 2009; UUD No. 12 Tahun 2011; UUD No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 7 Tahun 2017.
: Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Siak Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab, 3 Pasal yang antara lain:
1) Ketentuan Umum;
2) Perubahan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
3) Ketentuan Penutup.
Catatan Di undangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 02 Januari 2019
Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 02 Januari 2019