22/2003 – PERUBAHAN
PERDA NO. 02 TAHUN 2010
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 22 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG, SALO, KAMPAR UTARA, RUMBIO JAYA, KAMPAR TIMUR, KAMPAR KIRI TENGAH, GUNUNG SAHILAN, PERHENTIAN RAJA DAN KECAMATAN KOTO KAMPAR HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Bangkinang Seberang, Salo, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampar Timur, Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan, Perhentian Raja Dan Kecamatan Koto Kampar Hulu. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Bangkinang Seberang, Salo, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampar Timur, Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan, Perhentian Raja Dan Kecamatan Koto Kampar Hulu dengan sistimatika:
1. Ibukota Kec. Bangkinang Seberang : Muara Uwai 2. Ibukota Kec. Salo : Salo 3. Ibukota Kec. Kampar Utara : Sawah 4. Ibukota Kec. Rumbio Jaya : Teratak 5. Ibukota Kec. Kampar Timur : Kampar 6. Ibukota Kec. Kampar Kiri Tengah : Simalinyang 7. Ibukota Kec. Gunung Sahilan : Gunung Sahilan 8. Ibukota Kec. Perhentian Raja : Perhentian Raja 9. Ibukota Kec. Koto Kampar Hulu : Desa Tanjung |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif saat diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 28 April 2010 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|