HIBURAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sehubungan dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya Harmonisasi Hukum terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan yang merupakan salah satu jenis Pajak daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
STATUS |
: |
– |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011 |
CATATAN |
: |
|
Beserta Penjelasan |