Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

HIBURAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN

ABSTRAK

:

Bahwa sehubungan dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya Harmonisasi Hukum terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan yang merupakan salah satu jenis Pajak daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak
  3. Ketentuan Perizinan
  4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  5. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Perhitungan dan Saat Pajak Terutang
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
  7. Tata Cara Pemungutan dan Tata Cara Penetapan Pajak
  8. Tata Cara Pembayaran
  9. Tata Cara Penagihan Pajak
  10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  11. Keberatan dan Banding
  12. Kadaluarsa Penagihan
  13. Pengawasan
  14. Ketentuan Pemeriksaan
  15. Insentif Pemungutan
  16. Penyidikan
  17. Sanksi Administrasi
  18. Ketentuan Pidana
  19. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011

CATATAN

:



Beserta Penjelasan

[Download]