Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

ABSTRAK

:

Bahwa sehubungan dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya Harmonisasi Hukum terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah kabupaten Kampar No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C yang merupakan salah satu jenis Pajak daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 4 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983; PP No.23 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010, PerPres No. 26 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009.

.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Cara Pengenaan Pajak.
  5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
  6. Tata Cata Perhitungan dan Penetapan Pajak
  7. Tata Cara Pembayaran
  8. Tata Cara Penagihan Pajak
  9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
  10. Tata Cara Pembetulan Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  11. Keberatan dan Banding
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  13. Kadaluarsa Penagihan
  14. Insentif Pemungutan
  15. Penyidikan
  16. Sanksi Administrasi
  17. Ketentuan Pidana
  18. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011

CATATAN

:



Beserta Penjelasan

[Download]