MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sehubungan dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya Harmonisasi Hukum terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah kabupaten Kampar No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C yang merupakan salah satu jenis Pajak daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 4 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983; PP No.23 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010, PerPres No. 26 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009. . |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
STATUS |
: |
– |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011 |
CATATAN |
: |
|
Beserta Penjelasan |