Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

PENERANGAN JALAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

ABSTRAK

:

Bahwa sehubungan dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya Harmonisasi Hukum terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah kabupaten Kampar No. 4 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan yang merupakan salah satu jenis Pajak daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 2002; UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 30 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 2010; Kepmendagri No.10 Tahun 2002, Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009.

.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  4. Tata Cara Wilayah Pemungutan, dan Perhitungan Pajak
  5. Masa Pajak, Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak
  7. Tata Cara Pembayaran
  8. Tata Cara Penagihan Pajak
  9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
  10. Tata Cara Pembetulan Pembatalan, pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  11. Pemeriksaan
  12. Insentif Pemungutan
  13. Keberatan dan Banding
  14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  15. Kadaluarsa
  16. Pengawasan
  17. Penyidikan
  18. Sanksi Administrasi
  19. Ketentuan Pidana
  20. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011

CATATAN aaa

:aa



Beserta Penjelasan

[Download]