BARANG MILIK DAERAH
2015
PERDA KAB. KAMPAR NO.1, LD 2015/No. 1 , LL SETDA KAB. KAMPAR, 43 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertip pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya landasan hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 31 Tahun 1999; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pejabat Pengelola, Wewenang, Tugas, dan Fungsi;
4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
5. Pengadaan;
6. Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran;
7. Pengurusan/Penggunaan;
8. Penatausahaan;
9. Pemanfaatan;
10. Pengamanan dan Pemeliharaan;
11. Penilaian;
12. Penghapusan;
13. Pemindahtanganan;
14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
15. Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Barang;
16. Pembiayaan;
17. Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.