BUMI DAN BANGUNAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 2002; UU No.19 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No.213/PMK.07/2010 dan No. 58 Tahun 2010, Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda kab. Kampar No. 25 Tahun 2009. . |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
STATUS |
: |
– |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011 |
CATATAN |
: |
|
Beserta Penjelasan |