Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

BUMI DAN BANGUNAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

ABSTRAK

:

Bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 2002; UU No.19 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No.213/PMK.07/2010 dan No. 58 Tahun 2010, Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda kab. Kampar No. 25 Tahun 2009.

.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak
  3. Nilai Jual Objek Tidak kena Pajak, Dasar Pengenaan dan Besaran Tarif Pajak, serta Cara Perhitungan Tarif
  4. Pembebasan Pajak
  5. Pendataan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  6. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Perhitungan dan Saat Pajak Terutang
  7. Tata Cara Pemungutan dan Tata Cata Penetapan Pajak
  8. Tata Cara Pembayaran
  9. Tata Cara Penagihan Pajak
  10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  11. Keberatan dan Banding
  12. Kadaluarsa Penagihan
  13. Pengawasan
  14. Ketentuan Pemeriksaan
  15. Insentif Pemungutan
  16. Penyidikan
  17. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011

CATATAN

:



Beserta Penjelasan

[Download]