23/2000 – PENCABUTAN
PERDA NO. 12 TAHUN 2009
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG SUMBANGAN WAJIB PENGUSAHA PERKEBUNAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAMPAR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk untuk membatalkan Perda Kab. Kampar No. 23 tahun 2000 Tentang Sumbangan Wajib Pengusaha Perkebunan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 31 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mencabut Perda Kab. Kampar No. 23 Tahun 2000 gatur Tentang Sumbangan Wajib Pengusaha Perkebunan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. | |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif saat diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 24 Maret 2009 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|