Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

PARKIRPAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR

ABSTRAK

:

Bahwa pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.19 Tahun 2000, Undang-Undang No.14 Tahun 2002, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,  Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, dan Perhitungan Pajak
  5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
  6. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan
  7. Tata Cara Pembayaran
  8. Tata Cara Penagihan Pajak
  9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
  10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  11. Pemeriksaan
  12. Keberatan dan Banding
  13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  14. Kadaluarsa Penagihan
  15. Insentif Pemungutan
  16. Penyidikan
  17. Sanksi Administrasi
  18. Ketentuan Pidana
  19. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011

CATATAN aaa

:

aaa

Beserta Penjelasan

[Download]