PERDA 8/2006 – PERUBAHAN
PERDA NO. 14 TAHUN 2009
Peraturan daerah kabupaten kampar nomor 14 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan daerah kab. Kampar nomor 8 tahun 2006 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk meningkatkan penyelenggaraan kesehatan masyarakat dan peran masyarakat pada puskesmas dan jaringannya. Serta tidak relevannya Perda Kampar Nomor 8 tahun 2003. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; KB Menkes dan Mendagri No. 868/Menkes/SKB/III/1978 Tahun 1978; Kepmendagri No. 174 Tahun 1998. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kab. Kampar nomor 8 tahun 2006 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, dengan sistematika :
a. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi b. Golongan Retribusi c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa d. Prinsip dan Sasaran serta Komponen dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif e. Struktur dan Besarnya Tarif f. Wilayah Pemungutan g. Penetapan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan h. Sanksi Administrasi i. Tatacara Penagihan Retribusi j. Tata cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi k. Kadaluwarsa Penagihan l. Tata cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang Kadaluwarsa m. Tata cara Pemeriksaan Retribusi
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 4 Mei 2009 | |
CATATAN |
: |
|