Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Retribusi Perizinan Usaha Perkebunan

USAHA PERKEBUNAN –  RETRIBUSI

PERDA NO. 17 TAHUN 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2009 Tentang  Retribusi  Perizinan Usaha Perkebunan

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan karena Perda Kampar Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 64 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 72 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 35 Tahun 2003; Kepmenhub No. KM 9 Tahun 2004; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Perda No. 14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Usaha Perkebunan, dengan sistematika :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Ketentuan Perizinan
  5. Jenis Usaha Perizinan Perkebunan
  6. Kewajiban dan larangan
  7. Pencabutan Izin
  8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  9. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
  10. Biaya Pemberian Izin
  11. Wilayah Pemungutan
  12. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  13. Tata cara Pemungutan
  14. Sanksi Administrarif
  15. Tata cara Pembayaran
  16. Tata cara Penagihan
  17. Keberatan
  18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  19. Ketentuan Pidana
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 26 Mei 2009
CATATAN

:

[Download Perda]