USAHA PERKEBUNAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 17 TAHUN 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Retribusi Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan karena Perda Kampar Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 64 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 72 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 35 Tahun 2003; Kepmenhub No. KM 9 Tahun 2004; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Perda No. 14 Tahun 1998. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Usaha Perkebunan, dengan sistematika :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 26 Mei 2009 | |
CATATAN |
: |
|
|
|
|