Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar

PDAM –  PENGATURAN

PERDA NO. 19 TAHUN 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 Tentang  Pengaturan Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk mengatur pemberian air minum berkualitas kepada masyarakat dengan mendistribusikan air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 23 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan pelayanan air minum PDAM Tirta Kampar, dengan sistematika :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek dan Subjek Retribusi
  3. Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar
  4. Tata Cara Pemasangan PDAM Tirta Kampar
  5. Perhitungan Rekening Air Minum PDAM Tirta Kampar
  6. Struktur Tarif Dasar Air dan Besar Tarif Pelayanan PDAM Tirta Kampar
  7. Pemeriksaan/ Penelitian Meter Air
  8. Mobil Tanki
  9. Penyambungan Kembali
  10. Ganti Rugi
  11. Ketentuan Pidana
  12. Penyidikan
  13. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 26 Mei 2009
CATATAN

:

[Download Perda]