KEUANGAN DAERAH – POKOK
PERDA NO. 21 TAHUN 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 151 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan pasal 330 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 7 September 2009 | |
CATATAN |
: |
|
|
|
|