Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

APBD 2008 –  PERTANGGUNGJAWABAN

PERDA NO. 26 TAHUN 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 131.14-632 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, dengan sistematika :

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat LRA, Neraca, LAK dan CALK

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 29 September 2009
CATATAN

:

[Download Perda]