BLH – PELAYANAN
PERDA NO. 28 TAHUN 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan Dan Rekomendasi Usaha Dan/ Atau Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan dalam rangka penertiban, pengedalian dan pengawasan lingkungan hidup agar sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan harus mendapat izin dan/ atau rekomendasi dari pejabat berwenang. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permeneg LH No. 11 Tahun 2006; Kepmeneg LH No. 28 Tahun 2003; Kepmeneg LH No. 29 Tahun 2003; Kepmeneg LH No. 51 Tahun 1995; Perda No. 6 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pelayanan Perizinan Dan Rekomendasi Usaha Dan/ Atau Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup, Dengan Sistematika :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 1 Oktober 2009 | |
CATATAN |
: |
|
|
|
|