Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan Dan Rekomendasi Usaha Dan/ Atau Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup

BLH –  PELAYANAN

PERDA NO. 28 TAHUN 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan Dan Rekomendasi Usaha Dan/ Atau Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan dalam rangka penertiban, pengedalian dan pengawasan lingkungan hidup agar sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan harus mendapat izin dan/ atau rekomendasi dari pejabat berwenang.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permeneg LH No. 11 Tahun 2006; Kepmeneg LH No. 28 Tahun 2003; Kepmeneg LH No. 29 Tahun 2003; Kepmeneg LH No. 51 Tahun 1995; Perda No. 6 Tahun 2008.

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pelayanan Perizinan Dan Rekomendasi Usaha Dan/ Atau Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup, Dengan Sistematika :

  1. Ketentuan Umum
  2. Jenis Perizinan Dan Rekomendasi
  3. Objek dan Subjek Perizinan dan Rekomendasi
  4. Pemberian Izin dan rekomendasi
  5. Persyaratan dan jangka waktu
  6. Hak dan Kewajiban
  7. Pengawasan, Pengendalian dan Pemantauan
  8. Masa Berlaku Izin dan Daftar Ulang
  9. Sanksi
  10. Ketentuan Lain – lain
  11. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 1 Oktober 2009
CATATAN

:

[Download Perda]