Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Persahaan

TANGGUNG JAWAB SOSIAL – KAMPAR
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 3 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2012 NOMOR 3, BUPATI 2012
10 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK : – Bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Kampar merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kampar. Upaya tersebut terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 79 Tahun 2005, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Permensos Nomor 50/HUK/2005, Permen BUMN Nomor Per-05/MBU/2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup
4. Pelaksanaan TSP
5. Program TSP
6. Penghargaan
7. Penyelesaian Sengketa
8. Sanksi Administratif
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2012

[DOWNLOAD PERDA]