PENCABUTAN – RETRIBUSI LAHAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI LAHAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
ABSTRAK : – Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, untuk segera dicabut.
– Bahwa berdasarkan Pasal 145 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan penjelasannya, pencabutan terhadap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 17 Juni 2013.