Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu

RETRIBUSI – KAMPAR
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 5 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2013 NOMOR 5, BUPATI 2013
2 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI LAHAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
ABSTRAK : – Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk segera mencabut. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 145 ayat (4) dan penjelasannya, pencabutan terhadap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 38 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013

[DOWNLOAD PERDA]