Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pembangunan Jalan Di Kabupaten Kampar Dengan Kegiatan Tahun Jamak

TAHUN JAMAK – PEMBANGUNAN JALAN

PERDA NO. 7 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PEMBANGUNAN JALAN DI KABUPATEN KAMPAR DENGAN KEGIATAN TAHUN JAMAK

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk meyediakan sarana dan prasarana yang terkait dengan jalan dengan kegiatan tahun jamak yang bertujuan untuk percepatan perkembangan wilayah, pembukaan daerah terisolir, peningkatan ekonomi masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004;  UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No 59 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Jalan Dengan Kegiatan Tahun Jamak dengan sistimatika:

1.       Ketentuan umum

2.       Umum

3.       Tujuan

4.       Lokasi

5.       Paket Kegiatan

6.       Waktu Pelaksanaan

7.       Lingkup Pekerjaan

8.       Pelaksana

9.       Penyedia Jasa Konsultasi

10.    Pembiayaan dan Pembayaran

11.    Hak dan Tanggung Jawab

12.    Pelaksanaan dan Pengawasan

13.    Penyesuaian Harga

14.    Penyelesaian Perselisihan

15.    Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 24 Maret 2009
CATATAN

:

[Download Perda]