Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

RETRIBUSI – KAMPAR
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 7 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2012 NOMOR 7, BUPATI 2012
34 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK : – Bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 1997, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 69 Tahun 2010, Keppres Nomor 21 Tahun 1991, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2009, Permendagri Nomor 47 Tahun 2009, Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997, Kepmenkeu Nomor 11/PMK.07 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kampar Nomor 25 Tahun 2009
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Retribusi Jasa Umum
3. Wajib Retribusi Jasa Umum
4. Wilayah Pemungutan
5. Saat Retribusi Terutang
6. Pemungutan Retribusi Jasa Umum
7. Kadaluwarsa Penagihan
8. Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
9. Pembukuan dan Pemeriksaan
10. Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Umum
11. Insentif Pemungutan
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012

[DOWNLOAD PERDA]