Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembangunan Politeknik Kampar Dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Dengan Kegiatan Tahun Jamak

PERDA 2/2008 –  PERUBAHAN

PERDA NO. 9 TAHUN 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembangunan Politeknik Kampar Dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Dengan Kegiatan Tahun Jamak

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan pemindahan lokasi pembangunan rumah sakit umum daerah Bangkinang dan penambahan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dan Politeknik Kampar.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembangunan Politeknik Kampar Dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Dengan Kegiatan Tahun Jamak dengan sistimatika:

– mengubah beberapa pasal

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 24 Maret 2009
CATATAN

:

[Download Perda]