PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKAS – RETRIBUSI – KUANSING
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 12 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2012 NOMOR 12, BUPATI, 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK: – Bahwa dalam rangka terselenggaranya pengendalian pembangunan menara sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Kuantan Singingi maka diperlukan upaya pengendalian menara secara komprehensif, taat asas, terpadu dan berwawasan ke depan dan dalam rangka mewujudkan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu peran serta masyarakat melalui pembebanan retribusi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor : 07 /PRT/ M/2009 Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan 3/P/2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
1. KETENTUAN UMUM
2. RETRIBUSI
a. Nama, Objek dan Subjek
b. Golongan Retribusi
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
d. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi
e. Struktur dan Besarnya Tarif
f. Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang
g. Surat Pendaftaran dan Penetapan Retribusi
h. Tata Cara Pemungutan
i. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi
j. Sanksi Administrasi
k. Tata Cara Penagihan
l. Keberatan
m. Pengembalian Keberatan Pembayaran Retribusi
n. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
o. Petugas Pemungut
p. Kedaluwarsa Penagihan
3. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
4. INSTANSI PELAKSANA
5. INSENTIF PEMUNGUTAN
6. KETENTUAN PIDANA
7. PENYIDIKAN
8. KETENTUAN LAIN- LAIN
9. KETENTUAN PENUTUP

CATATAN : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 23 April 2012
[Download Perda]