PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

BARANG MILIK DAERAH – PENGELOLAAN – KUANSING
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 13 TAHUN 2011, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2011, BUPATI, 37 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

ABSTRAK : – Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang milik daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah dan dalam rangka menjamin terlaksanannya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah serta pengamanan Barang Daerah, perlu dilakukan pemantapan pengelolaan administrasi secara professional, perlu dinyatakan bahwa Pengelolaan Barang Daerah diatur dalam Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
5. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
6. PEROLEHAN BARANG MILIK DAERAH
a. Pengadaan
b. Perolehan lainnya
7. PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
8. PENGGUNAAN
9. PEMANFAATAN
a. Kriteria Pemanfaatan
b. Bentuk Pemanfaatan
c. Sewa
d. Pinjam Pakai
e. Kerjasama Pemanfaatan
f. Bangun Guna Serah Dan Bangun Serah Guna
10. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
a. Pengamanan
b. Pemeliharaan
11. PENILAIAN
12. PENGHAPUSAN
13. PEMINDAHTANGANAN
a. Bentuk-Bentuk dan Persetujuan
b. Penjualan
c. Tukar Menukar
d. Hibah
e. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
14. PENATAUSAHAAN
a. Pembukuan
b. Inventarisasi
c. Pelaporan
15. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
16. PEMBIAYAAN
17. GANTI RUGI DAN SANKSI
18. KETENTUAN PERALIHAN
19. KETENTUAN PENUTUP

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal September 2011

[Download Perda]