PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN – RETRIBUSI – KUANSING
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 4 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2012 NOMOR 4, BUPATI, 26 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK: – Bahwa dalam rangka terwujudnya lingkungan yang sehat, nyaman, indah dan bersih secara berkelanjutan, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu, dan dalam rangka penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu sebagaimana dimaksud huruf a, perlu peran serta masyarakat dan dunia usaha melalui pembebanan retribusi. Bahwa dengan pertimbangan diatas perlu dibentuk peraturan daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008,Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 741/MENKES/PER/VII/2008, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 582 /Menkes/SK/II 1997, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 13333/Menkes/SK/II/1999, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAYANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN
3. RETRIBUSI
a. Nama, Objek dan Subjek
b. Golongan Retribusi
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
d. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi
e. Struktur dan Besarnya Tarif
f. Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terhutang
g. Penetapan Retribusi
h. Tata Cara Pemungutan
i. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi
j. Sanksi Administrasi
k. Tata Cara Penagihan
l. Keberatan
m. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
n. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
o. Petugas Pemungut
p. Kedaluwarsa Penagihan
4. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
5. INSTANSI PELAKSANA
6. INSENTIF PEMUNGUTAN
7. KETENTUAN PIDANA
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN LAIN- LAIN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 23 April 2012