PENGGANTIAN BIAYA CETAK – RETRIBUSI – KUANSING
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 5 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2012 NOMOR 5, BUPATI, 28 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
– Bahwa dalam rangka terwujudnya peningkatan tertib administrasi masyarakat dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, perlu diupayakan pelayanan dan penyediaan sarana dan prasarana pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil secara efisien dan efektif perlu peran serta masyarakat melalui pembebanan retribusi. Bahwa dengan pertimbangan diatas perlu dibentuk peraturan daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAYANAN PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
3. RETRIBUSI
a. Nama, Objek dan Subjek
b. Golongan Retribusi
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
d. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi
e. Struktur dan Besarnya Tarif
f. Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terhutang
g. Surat Pendaftaran dan Penetapan Retribusi
h. Tata Cara Pemungutan
i. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi
j. Sanksi Administrasi
k. Tata Cara Penagihan
l. Keberatan
m. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
n. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
o. Petugas Pemungut
p. Kedaluwarsa Penagihan
4. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
5. INSTANSI PELAKSANA
6. INSENTIF PEMUNGUTAN
7. KETENTUAN PIDANA
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN LAIN- LAIN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 23 April 2012
[Download Perda]